Thursday, June 13, 2013

Membuat SKCK



Apa sich SKCK? Nah bagi yang belum tahu, SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat tersebut di keluarkan oleh pihak kepolisian.
Kali ini wulan mau ngasih info bagaimana membuat SKCK, sebenarnya bukan membuat, tetapi mencari, karena membuat SKCK adalah pihak kepolisian. Menurut pengalaman pribadiku, wulan akan ceritain pengalamanku dalam mencari SKSC 10 Juni 2013 kemarin.
1)      Langkah pertama,
a)      Membawa foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar,
b)      Foto copy KTP (kartu Tanda Penduduk) 2 lembar.
c)      Pas foto ukuran 4x6 4 lembar
2)      Datang ke Kelurahan untuk meminta surat pengantar,
3)      Meminta tanda tangan pak lurah/bu lurah, dan Rp. 5000,- biaya administrasi
4)      Membawa surat dari kelurahan tadi ke kecamatan kamu,
5)      Meminta tanda tangan salah satu aparat di kecamatan, (gratis)
6)      Lalu ke POLSEK atau POLRES
7)      Di POLSEK/POLRES dimintai untuk mengisi biodata dan sebagainya, lalu menunggu sebentar dan jadilah SKCKnya, biayanya Rp.10.000,-.

Dan Alhamdulillah jadi dech, itu adalah sedikit pengalaman wulan dalam mencari surat kelengkapan kerja yaitu SKCK di kecamatan Karangrejo. Bagaimana di daerah kamu? Entah sama entah beda saya sendiri juga kurang tahu. Semoga bisa dijadikan artikel bantuan bagi teman-teman yang ingin membuat SKSC. Cukup sekian coretan dari wulan, kritik, saran, komentarnya sangat wulan harapkan ^_^.
Wassalam......!

No comments:

Post a Comment