Apa sich SKCK? Nah bagi yang belum
tahu, SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat
tersebut di keluarkan oleh pihak kepolisian.
Kali ini wulan mau ngasih info
bagaimana membuat SKCK, sebenarnya bukan membuat, tetapi mencari, karena
membuat SKCK adalah pihak kepolisian. Menurut pengalaman pribadiku, wulan akan
ceritain pengalamanku dalam mencari SKSC 10 Juni 2013 kemarin.
1)
Langkah
pertama,
a)
Membawa
foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar,
b)
Foto
copy KTP (kartu Tanda Penduduk) 2 lembar.
c)
Pas
foto ukuran 4x6 4 lembar
2)
Datang
ke Kelurahan untuk meminta surat pengantar,
3)
Meminta
tanda tangan pak lurah/bu lurah, dan Rp. 5000,- biaya administrasi
4)
Membawa
surat dari kelurahan tadi ke kecamatan kamu,
5)
Meminta
tanda tangan salah satu aparat di kecamatan, (gratis)
6)
Lalu
ke POLSEK atau POLRES
7)
Di
POLSEK/POLRES dimintai untuk mengisi biodata dan sebagainya, lalu menunggu
sebentar dan jadilah SKCKnya, biayanya Rp.10.000,-.
Dan Alhamdulillah jadi dech, itu
adalah sedikit pengalaman wulan dalam mencari surat kelengkapan kerja yaitu
SKCK di kecamatan Karangrejo. Bagaimana di daerah kamu? Entah sama entah beda
saya sendiri juga kurang tahu. Semoga bisa dijadikan artikel bantuan bagi
teman-teman yang ingin membuat SKSC. Cukup sekian coretan dari wulan, kritik,
saran, komentarnya sangat wulan harapkan ^_^.
Wassalam......!
No comments:
Post a Comment